Bayar pajak motor apa harus pakai BPKB?
Pembayaran pajak kendaraan bermotor, khususnya untuk pajak
satu tahunan, biasanya memerlukan beberapa dokumen. Salah satu dokumen yang
mungkin diperlukan adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Namun,
persyaratan ini bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing
daerah.
Apa itu BPKB?
Dokumen yang Diperlukan untuk Pembayaran Pajak Satu Tahunan
Apakah bayar pajak motor butuh BPKB? Umumnya, dokumen yang diperlukan untuk pembayaran pajak
tahunan kendaraan bermotor meliputi:
1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi (2
lembar)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi sesuai
dengan data pemilik kendaraan
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli(sering hanya
diperlihatkan) dan fotokopi
4. Formulir perpanjangan STNKyang bisa diambil di kantor
Samsat setempat
5. Surat kuasa(jika diwakilkan) disertai fotokopi KTP
pemberi kuasa
Kebijakan di Beberapa Daerah
Di beberapa daerah, BPKB asli tidak selalu diperlukan untuk
pembayaran pajak tahunan, cukup dengan STNK dan KTP asli. Namun, di daerah
lain, membawa BPKB asli bisa menjadi syarat yang wajib. Untuk memastikan,
sebaiknya pemilik kendaraan memeriksa persyaratan yang berlaku di daerahnya
masing-masing sebelum melakukan pembayaran pajak.
Langkah Aman
Untuk menghindari masalah dan memastikan proses pembayaran
pajak berjalan lancar, sebaiknya Wajib Pajak:
1. Menyiapkan semua dokumen yang disebutkan di atas,
termasuk BPKB asli jika memang diperlukan.
2. Menghubungi atau mengunjungi kantor Samsat setempat untuk
mendapatkan informasi terkini tentang persyaratan dokumen.
3. Menggunakan layanan informasi online dari Samsat atau
NTMC Polri untuk memeriksa persyaratan di daerah masing-masing.
Dengan persiapan yang baik dan memastikan semua dokumen
lengkap, proses pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan
lebih mudah dan cepat.