Bagaimana cara membayar pajak motor satu tahunan?
Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk memperbarui administrasi kendaraannya setiap tahun. Ini termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Berdasarkan peraturan, ada dua jenis pajak
kendaraan bermotor: pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Pajak tahunan dapat
dibayarkan di gerai-gerai pembayaran pajak yang tersedia di setiap daerah di
Indonesia, sementara pajak lima tahunan harus dilakukan di kantor Sistem
Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.
Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan
Menurut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak
Kendaraan Bermotor, setiap pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan pajak atas
kepemilikan kendaraannya. Dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor melibatkan
dua unsur pokok:
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
2. Bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan atau pencemaran yang disebabkan oleh kendaraan
Kendaraan yang digunakan di luar jalan umum, seperti alat berat dan kendaraan air, dikenakan pajak berdasarkan NJKB.
Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan adalah pajak yang dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor setiap tahun. Pajak ini wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor sebagai salah satu bentuk kewajiban kepada negara. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai pajak kendaraan bermotor tahunan:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Ini adalah pajak utama
yang harus dibayar setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor.
2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan): Ini adalah sumbangan wajib yang digunakan untuk menutupi biaya
kecelakaan lalu lintas.
Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak kendaraan bermotor biasanya dihitung berdasarkan Nilai
Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien tertentu yang ditetapkan oleh
pemerintah daerah. Rumus umum yang digunakan adalah:
PKB = NJKB x Persentase tarif PKB
Baca juga: 10 Makanan Khas Jogja yang Wajib Banget Kamu Coba
Prosedur Pembayaran
1. Persiapan Dokumen: Pemilik kendaraan harus menyiapkan
dokumen-dokumen seperti STNK, KTP pemilik, dan BPKB.
2. Kunjungi Kantor SAMSAT: Pembayaran pajak kendaraan
bermotor dapat dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap
(SAMSAT) yang tersebar di seluruh Indonesia.
3. Pembayaran Online: Beberapa daerah sudah menyediakan fasilitas pembayaran pa
jak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi
atau situs resmi SAMSAT.
4. Verifikasi dan Pembayaran: Setelah semua dokumen
diverifikasi, pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran pajak. Bukti
pembayaran dan pengesahan STNK akan diberikan setelah pembayaran selesai.
Denda Keterlambatan
Jika pajak kendaraan bermotor tidak dibayar tepat waktu,
pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan. Besar denda ini
bervariasi tergantung pada jumlah hari keterlambatan.
Manfaat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
1. Peningkatan Infrastruktur: Pajak yang dibayarkan
digunakan untuk meningkatkan infrastruktur jalan dan fasilitas transportasi.
2. Asuransi Kecelakaan: Pembayaran SWDKLLJ memberikan
perlindungan bagi pemilik kendaraan jika terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
3. Legalitas Kendaraan: Membayar pajak memastikan bahwa
kendaraan Anda terdaftar dan legal untuk digunakan di jalan raya.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan adalah kewajiban
yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan untuk mendukung pembangunan
dan menjaga keamanan di jalan raya.
Subjek dan Objek Pajak Kendaraan Bermotor
Subjek pajak meliputi:
- Orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor.
- Badan/perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.
Objek pajak meliputi:
- Kepemilikan atau penguasaan atas kendaraan bermotor.
- Kendaraan bermotor yang dioperasikan di darat dan air
(beroda dengan gandengan atau dengan ukuran isi kotor 5-7 Gross Tonnage).
Kendaraan yang Dikecualikan dari Pajak
- Kereta api.
- Kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara.
- Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara
asing, dan lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak.
- Kendaraan milik pabrikan atau importir untuk pameran.
Syarat Dokumen Pendukung untuk Pembayaran Pajak Satu Tahunan
Bayar pajak motor bawa apa saja? Berdasarkan informasi dari NTMC Polri, berikut adalah syarat
dokumen untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor:
1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi (2
lembar).
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli untuk
diperlihatkan dan fotokopi.
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi sesuai data
pemilik kendaraan.
- Untuk kendaraan
milik perusahaan, siapkan fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP
perusahaan, dan TDP.
4. Surat kuasa(jika diwakilkan), disertai fotokopi KTP
pemberi kuasa.
5. Formulir perpanjangan STNKyang bisa diambil di kantor
Samsat setempat.
Di beberapa daerah, persyaratan dapat berbeda, terutama
terkait dengan kebutuhan membawa dokumen BPKB asli. Sebaiknya Wajib Pajak
menyiapkan BPKB asli jika diperlukan.
Langkah-langkah Bayar Pajak Motor Satu Tahunan
Bagaimana langkah langkah bayar pajak motor? Berikut adalah langkah-langkah pembayaran pajak tahunan
kendaraan bermotor:
1. Mengisi formulir perpanjangan STNKyang tersedia di loket.
2. Menyerahkan formulir dan dokumen pendukungke loket
pendaftaran.
3. Menunggu panggilandari petugas untuk penyerahan lembar
besaran pajak yang harus dibayarkan.
4. Membayar pajak kendaraan di loket pembayaran.
5. Menunggu penerbitan STNK (pengesahan) dan Surat Ketetapan
Pajak Daerah (SKPD) barudi loket pengeluaran.
6. Menerima dan mengecek STNK (pengesahan) dan SKPD baruuntuk
memastikan pajak telah dibayarkan dan diperbarui.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Wajib Pajak dapat
memastikan bahwa administrasi dan pajak kendaraan bermotor tahunan telah
dipenuhi dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.